Menu

Hukum Merokok Saat Puasa, Membatalkan Atau Tidak

Riko 3 Apr 2023, 20:32
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Merokok dapat membatalkan puasa atau tidak sering jadi perdebatan. Ada yang bilang tidak membatalkan karena merokok berarti membakar tembakau yang telah digulung dan menghirup asapnya. Mengirup asap tidak dianggap membatalkan puasa karena tidak masuk ke kerongkongan.

Dalam bahasa Arab, merokok disebut syurb dukhan yang berarti meminum atau menghisap asap. Jadi, merokok bukan menghirup asap, melainkan menghisap asap. Dengan demikian, maka hukum merokok saat berpuasa adalah haram, yang artinya merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa.

Merokok membatalkan puasa karena dianggap “ain”, yaitu dengan sengaja memasukan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka. Para ulama menyebutkan bahwa “ain” bisa berupa apapun, baik makanan, minuman, atau pil. Ketika berpuasa apapun yang masuk ke dalam tubuh sebelum waktu berbuka dapat membatalkan puasa, baik yang bermanfaat maupun yang membahayakan bagi tubuh.

Merokok termasuk syurb (minum), karena dalam bahasa Arab, menghisap rokok disebut dengan syariba ad dukhon. Itu artinya, merokok sama saja seperti orang yang sedang minum, dan minum adalah salah satu hal yang membatalkan puasa.

Rokok juga membatalkan puasa karena menghasilkan asap tembakau, yang mana asap tembakau itu memilki sensasi dapat dirasakan. Asap tembakau dapat menghasilkan sensasi rasa dan memengaruhi bau mulut, sehingga membawa kesenangan dan kenikmatan bagi si perokok. Berbeda dengan asap pada masakan maupun dupa yang tidak membatalkan puasa karena tidak menghasilkan sensasi rasa.

Oleh sebab itu, mayoritas ulama menyampaikan bahwa merokok ketika berpuasa hukumnya haram dan dapat membatalkan puasa. Meski demikian, ada segelintir kecil ulama yang memberikan pendapat merokok tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk makan dan minum. Namun pendapat ini tergolong lemah dan tidak kuat dalilnya.

Halaman: 12Lihat Semua