Hukum Merokok Saat Puasa, Membatalkan Atau Tidak
Salah satu dalil yang menyebut merokok membatalkan puasa ada dalam kitab Hasyiyatul Jumal, karya salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili. Melansir NU Online, berikut bunyi dalil tentang rokok membatalkan puasa:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: "Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Sulaiman al-‘Ujalil, Hasyiyatul Jumal ‘ ala Syahtil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).
Jika seseorang merokok ketika sedang berpuasa dengan sengaja dan telah mengetahui hukumnya, maka orang itu telah melakukan dosa besar dan harus bertobat kepada Allah SWT. Selain itu, mereka juga harus mengqada (mengganti) puasanya di hari lain.