Menu

Resmi Tersangka Korupsi, KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR

Riko 28 Mar 2023, 19:14
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, yang juga anggota DPR, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Keduanya ditahan mulai hari ini. Selasa (28/3/2023).

Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB dengan  mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tangan Ben Brahim dan Ary Egahni pun telah diborgol. Keduanya bakal menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

KPK sebelumnya mengungkap telah menetapkan satu kepala daerah di Kalimantan Tengah dan satu orang anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip dari detikcom.

Kedua tersangka dalam kasus ini merupakan Bupati Kapuas dan istrinya.

Halaman: 12Lihat Semua