Jokowi Didesak PBHI untuk Cabut Paket Kebijakan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
"Keempat, Presiden Jokowi diminta untuk melibatkan korban secara penuh dan menyeluruh, tanpa memilah dan memilih pihak-pihak tertentu saja yang berada di lingkaran Istana," ujar Julius.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air. Kasus pelanggaran HAM berat tersebut, yakni peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999.
Kemudian, ada pula peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa Wasior Papua 2001-2002, peristiwa Wamena Papua 2003, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
Pada pertengahan Maret, Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tim Pemantau PPHAM.
(***)