Menu

DPR Dibuat Kebingungan Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Minta Penjelasan Lebih Ringkas

Rizka 27 Mar 2023, 16:39
Andreas Eddy
Andreas Eddy

"Biasanya PPATK kalau ada yang mencurigakan beri surat dan orang yang dapat surat harus datang ke PPATK persentasekan underlying-nya. Jadi kalau 2009 ditumpukin gak jelas jenisnya ini hanya mendiskreditkan Kemenkeu," ujarnya.

Sebagai informasi, isu terkait transaksi transaksi janggal, yang pada saat itu disebut Rp 300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan pertama kali digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada 8 Maret lalu.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Sebab, semula publik berpikir, pernyataan tersebut berarti terdapat TPPU senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Namun, pada akhirnya PPATK memberikan penjelasan, nilai temuan tersebut bukan berarti terdapat TPPU senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Nilai tersebut merupakan nilai total data temuan indikasi TPPU yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu pada periode 2009-2023.

Halaman: 12Lihat Semua