Menu

DPR Dibuat Kebingungan Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Minta Penjelasan Lebih Ringkas

Rizka 27 Mar 2023, 16:39
Andreas Eddy
Andreas Eddy

RIAU24.COM - Polemik temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berlanjut. Kali ini Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku cukup bingung perihal hebohnya transaksi Rp 349 tersebut. Maka tak heran publik yang mendengar juga merasakan demikian.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy usai mendengarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja di Gedung DPR/MPR, Jakarta seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, Senin (27/3).

"Seperti tadi yang dijelaskan dan menurut saya ini forum yang sangat tepat untuk klarifikasi walapun terus terang jangankan masyarakat kita saja yang mengikuti hahaha (bingung). Jadi perlu satu penjelasan yang lebih diringkas untuk isu-isu yang kritikal," paparnya.

Misbakhun, Anggota Komisi XI Fraksi Golar juga menilai perlu ada kejelasan yang lebih sederhana, sehingga tidak ada simpang siur di masyarakat. Termasuk surat yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari fraksi yang sama, Melchias Markus Mekeng meminta agar Sri Mulyani tegas menjawab bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun tidak berkaitan dengan Kementerian Keuangan.

"Jadi saya yang Rp 349 triliun gak percaya uang segitu besar dimainkan orang Kemenkeu," tegasnya.

"Biasanya PPATK kalau ada yang mencurigakan beri surat dan orang yang dapat surat harus datang ke PPATK persentasekan underlying-nya. Jadi kalau 2009 ditumpukin gak jelas jenisnya ini hanya mendiskreditkan Kemenkeu," ujarnya.

Sebagai informasi, isu terkait transaksi transaksi janggal, yang pada saat itu disebut Rp 300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan pertama kali digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada 8 Maret lalu.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Sebab, semula publik berpikir, pernyataan tersebut berarti terdapat TPPU senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Namun, pada akhirnya PPATK memberikan penjelasan, nilai temuan tersebut bukan berarti terdapat TPPU senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Nilai tersebut merupakan nilai total data temuan indikasi TPPU yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu pada periode 2009-2023.