Transaksi Janggal di Kemenkeu Capai Rp 349 T, PPATK Sebut Bukan Korupsi tapi TPPU
"Jadi sama halnya pada saat kami serahkan korupsi ke KPK itu bukan tentang orang KPK. Tapi lebih kepada karena tindak pidana korupsi itu, penyidik tindak pidana pencucian uang asalnya adalah KPK. Lalu saat menyerahkan kasus narkotika kepada BNN, itu bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN, bukan. Itu terkait tusi (tugas dan fungsi) BNN," bebernya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md juga sempat membantah transaksi Rp 300-an triliun di Kemenkeu adalah tindak pidana korupsi.
"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!