Transaksi Janggal di Kemenkeu Capai Rp 349 T, PPATK Sebut Bukan Korupsi tapi TPPU
RIAU24.COM - Transaksi janggal di Kementerian Keuangan terus bertambah mencapai Rp 349 triliun dan terus menjadi sorotan. Sempat ada isu yang berkembang bahwa transaksi tersebut adalah tindak pidana korupsi.
Namun transaksi Rp 349 triliun itu bukanlah kasus korupsi di Kementerian Keuangan melainkan pencucian uang atau TPPU. Di hadapan Komisi III DPR RI, ketua PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan.
Awalnya, anggota DPR Komisi III, Desmond J Mahesa bertanya kepada Ivan, apakah ada tindak pidana kejahatan di Kementerian keuangan atau tidak.
"Nah dalam konteks kebocoran ini saya ingin ada jawaban dari Pak Ivan, memang tidak beres kelembagaan dirjen pajak atau memang ada tikus seperti Alun Alun (Rafael Alun) itu?" tanya Desmond dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Ivan menjelaskan, transaksi Rp 349 bukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tetapi lebih pada kejahatan keuangan yang terkait dengan tugas pokok Kemenkeu sebagai tindak pidana asal.
"Jadi Rp 349 triliun itu bukan, ini kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Bukan di Kementerian Keuangan, tapi terkait dengan tugas pokok Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ujar Ivan melansir dari Detik.
Menurutnya, kebanyakan kasus berupa kasus terkait aktivitas ekspor impor, hingga perpajakan. Untuk kasus ekspor impor, jumlahnya bisa lebih dari Rp 100 triliun.
"Kebanyakan kasus impor ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau bicara ekspor impor lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari 40 triliun," jelas Ivan.
Menurut Ivan, tindak pidana asal di Kemenkeu tersebutlah yang disampaikan kepada penyidiknya. Artinya, transaksi janggal Rp 349 triliun tidak bisa diterjemahkan sebagai tindak pidana di Kemenkeu.
"Jadi tindak pidana asal, misal kepabeanan, perpajakan, itu yang disampaikan ke penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan tindak pidananya itu di Kemenkeu," bebernya.
"Kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kementerian Keuangan, tidak, tidak bisa seperti itu," tambahnya.
Ivan memberikan contoh korupsi di KPK, atau pengusutan kasus narkotika di BNN.
"Jadi sama halnya pada saat kami serahkan korupsi ke KPK itu bukan tentang orang KPK. Tapi lebih kepada karena tindak pidana korupsi itu, penyidik tindak pidana pencucian uang asalnya adalah KPK. Lalu saat menyerahkan kasus narkotika kepada BNN, itu bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN, bukan. Itu terkait tusi (tugas dan fungsi) BNN," bebernya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md juga sempat membantah transaksi Rp 300-an triliun di Kemenkeu adalah tindak pidana korupsi.
"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam.