Transaksi Janggal di Kemenkeu Capai Rp 349 T, PPATK Sebut Bukan Korupsi tapi TPPU
RIAU24.COM - Transaksi janggal di Kementerian Keuangan terus bertambah mencapai Rp 349 triliun dan terus menjadi sorotan. Sempat ada isu yang berkembang bahwa transaksi tersebut adalah tindak pidana korupsi.
Namun transaksi Rp 349 triliun itu bukanlah kasus korupsi di Kementerian Keuangan melainkan pencucian uang atau TPPU. Di hadapan Komisi III DPR RI, ketua PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan.
Awalnya, anggota DPR Komisi III, Desmond J Mahesa bertanya kepada Ivan, apakah ada tindak pidana kejahatan di Kementerian keuangan atau tidak.
"Nah dalam konteks kebocoran ini saya ingin ada jawaban dari Pak Ivan, memang tidak beres kelembagaan dirjen pajak atau memang ada tikus seperti Alun Alun (Rafael Alun) itu?" tanya Desmond dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Ivan menjelaskan, transaksi Rp 349 bukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tetapi lebih pada kejahatan keuangan yang terkait dengan tugas pokok Kemenkeu sebagai tindak pidana asal.
"Jadi Rp 349 triliun itu bukan, ini kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Bukan di Kementerian Keuangan, tapi terkait dengan tugas pokok Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ujar Ivan melansir dari Detik.