Menu

Rugikan Negara Rp 109 Miliar, Rektor Universitas Udayana Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan

Rizka 14 Mar 2023, 12:03
I Nyoman Gde Antara
I Nyoman Gde Antara

RIAU24.COM Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Antara terbukti merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar atau total Rp 109,33 miliar.

Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 - 2022/2023.

Penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra sebagaimana dikutip kantor berita Antara.

Eka menyatakan hal ini terbukti dari alat bukti, saksi-saksi, dan hasil pemeriksaan.

Melansir bbc.com, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, menjelaskan bahwa penambahan kerugian keuangan negara terungkap berdasarkan penyidikan lanjutan.

Sebelum Antara, tiga pejabat Unud alias anak buah Antara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Halaman: 12Lihat Semua