Menu

Rugikan Negara Rp 109 Miliar, Rektor Universitas Udayana Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan

Rizka 14 Mar 2023, 12:03
I Nyoman Gde Antara
I Nyoman Gde Antara

Selain itu, I Nyoman Gde Antara juga diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp334,75 miliar. Jika dijumlahkan, total kerugian korupsi dana SPI Unud itu mencapai Rp443,9 miliar.

Meski Antara jadi tersangka keempat dugaan korupsi dana SPI. Namun, Kejati Bali belum menahan Antara.

Perbuatan I Nyoman Gde Antara dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pasal disangkakan, Nyoman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, Tim kuasa hukum Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara punya pandangan lain soal kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Kuasa hukum menganggap penarikan dana SPI itu legal.

"Karena (Nyoman Gde Antara) selama ini menganggap bahwa SPI itu benar dan halal. Boleh dilakukan pungutan karena itu ada aturannya jelas. Dan SPI itu di (kampus) seluruh Indonesia kan ada," kata Tim Kuasa Hukum Unud Agus Sujoko, Senin (13/3).

Halaman: 12Lihat Semua