Eks Karyawan Bank BUMN Dibekuk Ditreskrimsus Polda Riau Modus Debitur Topengan Penerima KUR
RIAU24.COM - Sub Direktorat II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menahan mantan karyawan bank BUMN berinisial RH. Tersangka berurusan dengan aparat hukum setelah membuat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan 22 debitur topengan.
RH diduga membuat pengajuan KUR kepada 22 orang nasabah dengan iming-iming fee Rp1,5 hingga Rp2 juta. Namun identitas yang digunakan milik orang lain. Modus RH kian mulus lantaran profesinya sebagai staf disalah satu bank BUMN.
Namun sepandai-pandainya RH, perbuatannya akhirnya tercium, setelah salah seorang nasabah yang hendak mengajukan kredit perumahan (KPR) ditolak bank karena berstatus kolektivitas alias kredit macet.
"Korban Muhammad Afdal, mengajukan pembiayan KPR di bank swasta. Saat dicek tercatat dalam sistem OJK berstatus kredit macet," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung didampingi Kasubdit II Kompol Teddy Ardian dan Humas Polda Riau AKP Ade Santoso.
Kepolisian yang melakukan penelusuran menemukan, debitur topengan disiapkan tersangka untuk menerima aliran dana KUR, di mana harusnya masing-masing mendapat kucuran Rp25 juta.
"Setelah kita dalami dalam penyelidikan, tidak hanya pelapor saja jadi korbannya, namun sebanyak 22 nasabah dengan status yang sama," lanjut Iwan Manurung dalam jumpa persnya, Jumat 9 Maret 2023 siang.