Eks Karyawan Bank BUMN Dibekuk Ditreskrimsus Polda Riau Modus Debitur Topengan Penerima KUR
Akibat perbuatan tersangka, penyidik menghitung kerugian mencapai Rp458 juta. Selain itu, pihak berwajib juga menyita barang bukti lainnya seperti surat dokumen dan lain sebagainya.
Atas perbuatannya, RH pun kini ditahan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 Miliar.
"Kita terus proses sejak kasusnya dilaporkan pada Oktober 2022 lalu, ada dua konstruksi pidana diantaranya pidana perbankan dan itu sudah P-21 (Berkas Dinyatakan Lengkap), dan satu lagi dugaan korupsi. Jadi ada dua berkas terpisah," tambah Kasubdit II Kompol Teddy Ardian.
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong