KPU Secara Resmi Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024
RIAU24.COM - KPU secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat yang memwrintahkan penundaan pemilu 2024 akibat gugatan prima, Jumat (10/3).
"Hari ini KPU sudahmenyampaikan memori banding ke PN Jakpus dan kemusian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima dkta permohonan banding," kata Kepala Biro Advokasi dan penyelesaian Sengketa KPU.
Andi Krisna menyampaikan, KPU mengajukan banding lebih cepat dari batas akhir pengajuan. Diketahui batas pengajuan tanggal 16 Maret 2023.
Terakhir, dalil yang menyatakan bahwa putusan tunda pemilu adalah keliru. "Yang penting adalah (dalil untuk membantah) amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan dua tahun empat bulan tujuh hari. KPU menganggap ini sebuah kekeliruan," kata Andi.
Sementara proses banding bergulir, Andi menyatakan, tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan. Sebab, pimpinan KPU RI sudah menegaskan bahwa tahapan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.