KPU Secara Resmi Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan merugikan Prima. Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal alias pencoblosan dihelat pada 21 Juli 2025 dari jadwal semula 14 Februari 2024.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan ahli hukum kepemiluan menilai, putusan tersebut melanggar konstitusi karena UUD 1945 tegas menyatakan pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
Selain itu, majelis hakim PN Jakpus dinilai mengadili perkara yang bukan kewenangannya, karena sengketa proses pemilu ranahnya ada di Bawaslu dan PTUN, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
(***)