Fakta Seputar Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan, Rugikan Negara Capai Rp 453 M
Kasus pengadaan proyek satelit ini ternyata merugikan negara hampir setengah triliun.
“Para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540,” kata penuntut koneksitas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, (02/03/2023) kemarin.
Kasus ini pun melibatkan pejabat internal Kemhan dan pihak swasta yang menjalin kerjasama dengan Kemhan.
2. Proyek dibuat dengan dalih menyelamatkan negara
Proyek pengadaan satelit dengan orbit ini pun awalnya dilatarbelakangi karena Arifin Wiguna, Komisaris PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) sebagai perusahaan telekomunikasi berlisensi di Indonesia mengamati pergerakan Satelit Garuda-1 yang mengalami keadaan yang tidak normal karena bahan bakar habis, sehingga satelit tidak dapat bermanuver untuk menjaga stasiun (station keeping) untuk berada tetap di slot orbitnya.
Hal ini pun membuat PT DNK merekomendasikan penonaktifan (decommission) Operasi Satelit Garuda-1. Pihak PT DNK pun akhirnya mengirimkan surat atas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang saat itu dijabat oleh Rudiantara untuk pengembangan slot orbit. Arifin pun berdalih bahwa pengadaan proyek satelit ini demi menyelamatkan negara.