KPU Riau Beri Kesempatan 36 Anggota DPD RI yang Tak Lolos Verifikasi Faktual I Untuk Perbaikan
RIAU24.COM - KPU Riau tetapkan 5 Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 Daerah Pemilihan Provinsi Riau memenuhi syarat dukungan minimal pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Tingkat Provinsi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Grand Central Pekanbaru Rabu (1/3/2023).
Rapat pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang juga didampingi oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi dan Divisi Hukum Firdaus.
Masing-masing bakal calon DPD diwakili oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon dari 36 bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau. Turut hadir juga jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau serta Bawaslu Riau.
Pleno dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh Joni Suhaidi sebagai pemandu jalannya Rapat Pleno. Kemudian masing-masing perwakilan KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil verifikasi faktual kesatu syarat dukungan masing-masing bakal calon Anggota DPD RI beserta jumlah dukungan memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat terhadap bakal calon tersebut.
Joni membacakan total dukungan untuk masing-masing bakal calon hasil verifikasi faktual berdasarkan cuplik sampling dengan sebaran dukungan minimal di 50 % kabupaten/kota di Provinsi Riau. Dari 36 bakal calon yang masuk tahap verifikasi faktual, pleno memutuskan 5 bakal calon memenuhi syarat, sedangkan 31 bakal calon lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Bagi bakal calon yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) masih ada kesempatan berikutnya yaitu tahap perbaikan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua. Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua ini akan dimulai tanggal 2 s/d 11 Maret 2023,” ungkap Joni.