KPU Riau Beri Kesempatan 36 Anggota DPD RI yang Tak Lolos Verifikasi Faktual I Untuk Perbaikan
RIAU24.COM - KPU Riau tetapkan 5 Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 Daerah Pemilihan Provinsi Riau memenuhi syarat dukungan minimal pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Tingkat Provinsi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Grand Central Pekanbaru Rabu (1/3/2023).
Rapat pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang juga didampingi oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi dan Divisi Hukum Firdaus.
Masing-masing bakal calon DPD diwakili oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon dari 36 bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau. Turut hadir juga jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau serta Bawaslu Riau.
Pleno dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh Joni Suhaidi sebagai pemandu jalannya Rapat Pleno. Kemudian masing-masing perwakilan KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil verifikasi faktual kesatu syarat dukungan masing-masing bakal calon Anggota DPD RI beserta jumlah dukungan memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat terhadap bakal calon tersebut.
Joni membacakan total dukungan untuk masing-masing bakal calon hasil verifikasi faktual berdasarkan cuplik sampling dengan sebaran dukungan minimal di 50 % kabupaten/kota di Provinsi Riau. Dari 36 bakal calon yang masuk tahap verifikasi faktual, pleno memutuskan 5 bakal calon memenuhi syarat, sedangkan 31 bakal calon lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Bagi bakal calon yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) masih ada kesempatan berikutnya yaitu tahap perbaikan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua. Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua ini akan dimulai tanggal 2 s/d 11 Maret 2023,” ungkap Joni.
Ketua KPU Riau yang ditemui usai penutupan pleno menjelaskan bahwa penyerahan dukungan perbaikan kedua ini merupakan kesempatan terakhir bagi bakal calon yang masih BMS untuk memenuhi syarat dukungan minimal pemilih.
"Masih ada satu kesempatan bagi bakal calon untuk untuk memenuhi syarat dukungan minimal pemilih yaitu pada penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua yang dimulai besok tanggal 2 hingga 11 Maret 2023,” ungkap Ilham.
“Karena ini merupakan kesempatan terakhir, kami harapkan agar masing-masing bakal calon untuk memaksimalkan usaha dan menggunakan waktu yang disediakan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi syarat dukungan,” tutup Ilham.
Nama-nama Balon Anggota DPD RI Memenuhi Syarat Dukungan (MS):
1. Abdul Hamid
2. Biran Affandi Yusriono
3. Edwin Pratama Putra
4. Juprizal
5. Kharisman Risanda
Nama-nama Balon Anggota DPD RI Belum Memenuhi Syarat Dukungan (BMS):
1. Lampita Pakpahan
2. Elfenni Erdianta BR Bangun
3. Hopea Ingvirnia Erwin
4. Misharti
5. Sonny Magranta Silaban
6. Romwel Sitompul
7. Martius Busti
8. Benson Sinaga
9. Rizaldi Putra
10. Oskar Oris
11. Muhammad Mursyid
12. Herman Maskar
13. Patar Sitanggang
14. Pebrialin Razak
15. Arief Eka Saputra
16. Puji Daryanto
17. Rido Rikardo
18. Sondia Warman
19. H. M. Rizal Akbar
20. Maimunah
21. Sewitri
22. Herdi Salioso
23. Yosrizal
24. Marjoni Hendri
25. Alpasirin
26. Chaidir
27. Ichwanul Ihsan
28. Eddy Budianto
29. T. Nazlah Khairati
30. Mimi Lutmila
31. T. Rusli Ahmad