KPU Dinilai Tak Jalankan Perintah Bawaslu, PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
"Menimbang bahwa dengan demikian oleh karena terbukti termohon tidak melaksanakan perintah dalam Putusan Penyelesaian dari Bawaslu RI Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022 tersebut, sedangkan menurut ketentuan Putusan Bawaslu wajib dilaksanakan sepenuhnya oleh KPU, maka sudah cukup terbukti KPU sebagai Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi pertimbangan putusan.
Dalam amar putusan, PN Jakpus memerintahkan KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama dua tahun empat bulan tujuh hari. PN Jakpus juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil Rp500 juta.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!