KPU Dinilai Tak Jalankan Perintah Bawaslu, PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Salah satu alasan PN Jakpus memutus penundaan Pemilu 2024 karena KPU mengabaikan putusan Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu).
KPU dinilai tidak menjalankan putusan Bawaslu RI Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dalam 1 x 24 jam.
"Menimbang bahwa akan tetapi tergugat menerbitkan Surat KPU RI Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022, khususnya pada angka 2 huruf b, huruf c, dan huruf d, menunjukkan tergugat tidak patuh dalam menjalankan Putusan Bawaslu RI Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November," bunyi pertimbangan putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
PN Jakpus menyebut KPU tidak memberikan kesempatan kepada Prima untuk memperbaiki dokumen keanggotaan di lima kabupaten/kota. Pengadilan berkata, Prima sudah tidak mendapat akses ke Sipol untuk mengunggah dokumen-dokumen perbaikan.
Pengadilan menilai hal itu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Aturan itu menyebut partai politik calon peserta pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol.
"Menimbang bahwa dengan demikian oleh karena terbukti termohon tidak melaksanakan perintah dalam Putusan Penyelesaian dari Bawaslu RI Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022 tersebut, sedangkan menurut ketentuan Putusan Bawaslu wajib dilaksanakan sepenuhnya oleh KPU, maka sudah cukup terbukti KPU sebagai Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi pertimbangan putusan.
Dalam amar putusan, PN Jakpus memerintahkan KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama dua tahun empat bulan tujuh hari. PN Jakpus juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil Rp500 juta.