Senggol Jakpus Tak Miliki Wewenang Urus Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakimnya Layak Dipecat!
RIAU24.COM - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Pakar Hukum Tata Nagara, Jimly Asshiddiqie menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menghukum KPU RI untuk menunda tahapan pemilu, layak untuk dipecat.
Dasarnya, hakim dianggapi tidak bisa membedakan urusan perdata dengan urusan publik.
"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan publik," kata Jimly melansir Suara.com, Jumat (3/3/2023).
Ia mengatakan bhawa pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata. Di mana sanksi perdata cukup dengan gantu rugi, bukan menunda Pemilu yang jelas merupakan kewenangan konstitusional KPU.
"Kalau ada sengketa tenrang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata. Kalau ada sengketa tentang hasil Pemilu maka yang berwenang adalah MK," kata Jimly.
Jimly mengusulkan agar KPU mengakukam banding atas putusan PN Jakpus. Bahkan, lanjut Jimly, bila perlu sampai tahap Kasasi sampai menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.