Menu

Senggol Jakpus Tak Miliki Wewenang Urus Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakimnya Layak Dipecat! 

Zuratul 3 Mar 2023, 11:25
Potret Prof Jamyl Asshiddiqie, yang Komentaro Sial Pemilu 2024 Ditunda Jakpus. (Pojoksatu/Foto)
Potret Prof Jamyl Asshiddiqie, yang Komentaro Sial Pemilu 2024 Ditunda Jakpus. (Pojoksatu/Foto)

RIAU24.COM - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Pakar Hukum Tata Nagara, Jimly Asshiddiqie menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menghukum KPU RI untuk menunda tahapan pemilu, layak untuk dipecat. 

Dasarnya, hakim dianggapi tidak bisa membedakan urusan perdata dengan urusan publik. 

"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan publik," kata Jimly melansir Suara.com, Jumat (3/3/2023). 

Ia mengatakan bhawa pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata. Di mana sanksi perdata cukup dengan gantu rugi, bukan menunda Pemilu yang jelas merupakan kewenangan konstitusional KPU

"Kalau ada sengketa tenrang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata. Kalau ada sengketa tentang hasil Pemilu maka yang berwenang adalah MK," kata Jimly.

Jimly mengusulkan agar KPU mengakukam banding atas putusan PN Jakpus. Bahkan, lanjut Jimly, bila perlu sampai tahap Kasasi sampai menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Hakim PN tidakk berwenang memerintahkan penundaan Pemilu," kata Jimly.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

(***)