Menu

Negara Dirugikan Rp 4,2 Miliar, Kades Senderak Harianto Ditahan Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis

Dahari 27 Feb 2023, 18:41
Tersangka Harianto dengan tangan terborgol saat akan dibawa kelapas IIa Bengkalis
Tersangka Harianto dengan tangan terborgol saat akan dibawa kelapas IIa Bengkalis

"Lahan kelompok kami hanya 6 hektar. Beda dengan pak Abdul Hamid," ujarnya saat dijumpai di Kejari, Kamis siang.

Kendati sebagai ketua kelompok ternyata Muhammad Simon tak tahu nama kelompok yang dipimpinnya. "Saya tak tahu nama kelompok saya, karena surat-suratnya dipegang Surya Saputra," kilahnya.

Sebuah sumber menyebutkan, total luas lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Dusun Pembangunan seluas 50 hektar. Sedangkan sisanya terletak di Dusun Mekar, Desa Senderak.

Menurut sumber yang tak bersedia disebutkan namanya, surat lahan kelompok tani seluas 73,29 hektar diterbitkan dimasa Kepala Desa Nurdin Har. Ada juga surat yang diterbitkan era Kades Zainal Abidin.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis telah memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan hutan mangrove yang berada di HPT. Diantaranya; Suhadi alias Ahuat (43) dan istrinya Rahayu, dengan alamat KTP Jalan Antara RT 002, RW 001, Desa Wonosari, Kota Bengkalis, Kapala Desa Senderak Harianto, Kepala Dusun Mekar dan Kadus Pembangunan, para RT, saksi pelapor dan Zulkifli selaku pengawas tambak (orang kepercayaan Ahuat). 

Akan tetapi, dari sekian banyak saksi yang sudah dimintai keterangan pihak penyidik masih belum menetapkan tersangka. 

Halaman: 234Lihat Semua