Negara Dirugikan Rp 4,2 Miliar, Kades Senderak Harianto Ditahan Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya menahan Kepala Desa Senderak kecamatan Bengkalis, Harianto, Senin 27 Februari 2023.
Harianto ditahan untuk 20 hari kedepan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah dalam konferensi pers di Kejari mengatakan, dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 4,2 miliar.
"Hari kita menahan tersangka Harianto salah seorang dari tiga tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar. Dalam perkara ini negara dirugikan Rp 4,2 miliar,"ungkap Kajru Bengkalis Zainur Arifin Syah kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Harianto Jamaludin SH, mengatakan, klien diperiksa sebagai tersangka dari pukul 10.00 WIB pagi tadi. Setelah diperiksa, sekitar pukul 16.20 WIB pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dititip di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Diberitakan sebelumnya, sejak beberapa bulan lalu, penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa belasan orang sebagai saksi, seperti ketua dan anggota kelompok tani yang dibentuk masyarakat Dusun Pembangunan, Desa Senderak. Seperti kelompok yang diketahui Hasan dengan anggota Abdul Hamid, Abdul Jalal, Usman, Zainuddin, Amir, M. Aruf, Ahmad, Arifin, Seniman, dan M. Yusuf (Alm), Hasan (alm).
Kelompok Hasan mengklaim memiliki lahan seluas 19 hektar. Kemudian lahan tersebut dijual kepada Suhadi alias Ahuat (43) warga Bengkalis. Dari penjualan lahan tersebut, Abdul Hamid dan kawan-kawan masing-masing memperoleh uang tunai Rp 14 juta lebih.
"Sayo hanya dapat 14 juta lebih. Anggota lainnya juga segitu (Rp 14 juta lebih)," ujar Abdul Hamid usai menjalani pemeriksaan.
Selain ketua dan anggota kelompok. Penyidik juga memeriksa sekdes Senderak Muhammad Suaib. Tidak seperti ketua dan anggota kelompok yang terlihat cemas usai diperiksa, Muhammad Suaib justru terlihat santai.
Sementara hari ini giliran kelompok Muhammad Simon dimintai keterangan. Ketika dikonfirmasi Simon mengaku hanya mendapat Rp 6 juta dari hasil penjualan lahan tersebut.
Demikian juga dengan anggotanya: Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan dll masing-masing mendapat Rp 6 juta rupiah.
Kecilnya uang diterima Simon dkk dibandingkan Abdul Hamid, karena lahan yang dijualnya kepada Ahuat tak luas.
"Lahan kelompok kami hanya 6 hektar. Beda dengan pak Abdul Hamid," ujarnya saat dijumpai di Kejari, Kamis siang.
Kendati sebagai ketua kelompok ternyata Muhammad Simon tak tahu nama kelompok yang dipimpinnya. "Saya tak tahu nama kelompok saya, karena surat-suratnya dipegang Surya Saputra," kilahnya.
Sebuah sumber menyebutkan, total luas lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Dusun Pembangunan seluas 50 hektar. Sedangkan sisanya terletak di Dusun Mekar, Desa Senderak.
Menurut sumber yang tak bersedia disebutkan namanya, surat lahan kelompok tani seluas 73,29 hektar diterbitkan dimasa Kepala Desa Nurdin Har. Ada juga surat yang diterbitkan era Kades Zainal Abidin.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis telah memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan hutan mangrove yang berada di HPT. Diantaranya; Suhadi alias Ahuat (43) dan istrinya Rahayu, dengan alamat KTP Jalan Antara RT 002, RW 001, Desa Wonosari, Kota Bengkalis, Kapala Desa Senderak Harianto, Kepala Dusun Mekar dan Kadus Pembangunan, para RT, saksi pelapor dan Zulkifli selaku pengawas tambak (orang kepercayaan Ahuat).
Akan tetapi, dari sekian banyak saksi yang sudah dimintai keterangan pihak penyidik masih belum menetapkan tersangka.
Ahuat sendiri sudah diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis pada, Rabu (30/11/22) bulan lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut Ahuat didampingi pengacaranya Haji Jamaludin, SH, MH, dan Suryanto, SH, keduanya juga sebagai pengacara Kades Harianto.
Jamaludin ketika dikonfirmasi disela-sela pemeriksaan Ahuat mengungkapkan, kliennya diperiksa sebagai saksi terkait penguasaan lahan hutan produksi terbatas (HPT) berupa hutan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis yang dijadikan tambak udang dibawah bendera CV. Hokky Jaya Abadi. Dalam perkara ini, ungkap Jamaludin, kapasitas Ahuat adalah Direktur CV. Hokky Jaya Abadi.
"Perkaranya sudah naik ke penyidikan, Ahuat diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan lahan di Desa Senderak,"pungkasnya.