Larangan ketika Berihram, Jemaah Akan Terkena Denda Ini Jika Tak Melakukannya
RIAU24.COM - Ihram termasuk dalam rukun haji/umrah dan wajib haji/umrah. Oleh karena itu, tak boleh terlewat bagi siapa pun yang melakukan ibadah haji maupun umrah. Jika tak melakukannya, maka jemaah bisa dikenakan denda dengan menyembelih seekor kambing.
Lantas apa saja yang menjadi larangan saat berihram?
Ahmad Sarwat dalam bukunya Ihram, menerangkan makna ihram yakni berniat masuk ke dalam wilayah yang diberlakukan di dalamnya berbagai keharaman di dalam haji dan umrah.
Wilayah keharaman di sini bukan bermaksud untuk melaksanakan segala hal yang diharamkan. Melainkan bila seseorang masuk ke daerah tersebut, maka segala keharaman dalam ibadah haji mulai berlaku baginya.
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, menyebutkan sejumlah larangan ihram:
1. Berhubungan sanggama dan hal-hal yang mungkin mengarah kepada hal itu, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, atau berbicara hal-hal mengenai demikian.