Larangan ketika Berihram, Jemaah Akan Terkena Denda Ini Jika Tak Melakukannya
2. Melaksanakan kejahatan maupun maksiat, seperti membunuh atau hal lain yang tidak diperbolehkan oleh ajaran agama.
3. Berseteru atau berdebat dengan siapa pun, misal dengan kerabat, teman, hingga orang lain. Allah SWT menyatakan dalam Surah Al-Baqarah ayat 197 mengenai ketiga larangan di atas:
فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ
Arab Latin: Fa man faraḍa fīhinnal-ḥajja fa lā rafaṡa wa lā fusụqa wa lā jidāla fil-ḥajj
Artinya: Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji.
4. Memakai pakaian yang dijahit dilarang bagi laki-laki, seperti gamis, jubah, celana, kopiah, hingga sepatu. Sebagaimana dalam hadits Nabi SAW dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: