Menu

Buntut Pencopotan Aswanto, Hakim MK Dinilai Tidak Bisa Dipidana karena Putusannya

Rizka 22 Feb 2023, 08:57
Hakim Aswanto
Hakim Aswanto

RIAU24.COM - Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencopot Aswanto sebagai hakim konstitusi karena yang bersangkutan sering menganulir produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR.

Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Kejadian ini menurut sejumlah pihak sebagai bentuk penyerangan terhadap kemandirian hakim konstitusi.

Terbaru, Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Mahkamah Konstitusi Guy Rangga Boro menyayangkan adanya laporan terhadap 9 hakim MK ke Polda Metro Jaya atas putusannya dalam Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Perkara ini terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Aswanto dari Hakim Konstitusi.

Melansir beritasatu.com, Rangga mengatakan hakim konstitusi tidak bisa dilaporkan secara pidana atas putusannya.

"Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Konstitusi atas putusannya seharusnya tidak dapat dilaporkan secara pidana," ujar Rangga, Selasa (21/2).

Rangga merujuk pada Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 6 UU MK tersebut menyatakan bahwa hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Halaman: 12Lihat Semua