Buntut Pencopotan Aswanto, Hakim MK Dinilai Tidak Bisa Dipidana karena Putusannya
RIAU24.COM - Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencopot Aswanto sebagai hakim konstitusi karena yang bersangkutan sering menganulir produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR.
Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Kejadian ini menurut sejumlah pihak sebagai bentuk penyerangan terhadap kemandirian hakim konstitusi.
Terbaru, Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Mahkamah Konstitusi Guy Rangga Boro menyayangkan adanya laporan terhadap 9 hakim MK ke Polda Metro Jaya atas putusannya dalam Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Perkara ini terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Aswanto dari Hakim Konstitusi.
Melansir beritasatu.com, Rangga mengatakan hakim konstitusi tidak bisa dilaporkan secara pidana atas putusannya.
"Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Konstitusi atas putusannya seharusnya tidak dapat dilaporkan secara pidana," ujar Rangga, Selasa (21/2).
Rangga merujuk pada Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 6 UU MK tersebut menyatakan bahwa hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
"Karena itu, terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara, tertutup upaya apapun baik pidana maupun perdata,” tandas dia.
Apalagi, kata Rangga, selain dilindungi UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman, hakim MK dalam menjalankan tugasnya juga dilindungi oleh konstitusi, UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa hakim MK bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh di intervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.
Rangga pun menduga pelaporan terhadap 9 hakim MK merupakan rangkaian upaya mendelegitimasi MK. Pelaporan tersebut, kata dia, juga berpotensi mencemarkan nama baik para hakim MK.
"Menurut kami laporan polisi ini adalah bentuk upaya delegitimasi terhadap Mahkamah Konstitusi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Tetapi kami percaya 100 persen kepada kepolisian akan kredibel dan profesional dalam menangani laporan polisi ini," tandas Rangga.