Sempat Tak Lolos, Akhirnya KPU Riau Tetapkan Rusli Ahmad dan Mimi Lutmila Memenuhi Syarat Dukungan Admistrasi Balon DPD RI
RIAU24.COM - Dua Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau yang diberi kesempatan 2x24 jam untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika vermin perbaikan sebelumnya ditetapkan KPU Riau memenuhi syarat dukungan administrasi.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu terhadap Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lt. 2 Kantor KPU Riau, Senin (20/2/2023).
Rapat Pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan dipimpin oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi. Tampak juga dihadiri Anggota KPU Riau lainnya Firdaus dan Nugroho Noto Susanto, serta Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.
Berdasarkan Putusan Mediasi Bawaslu Provinsi Riau, 3 Bacalon DPD diberi kesempatan 2x24 jam untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya. Penginputannya dilakukan ketika akses Silon aktif. Ketiga Bacalon DPD tersebut yaitu Mimi Lutmila, Saut Parlaungan Sihombing, dan T. Rusli Ahmad.
“Setelah diberikan kesempatan 2 x 24 jam kepada ketiga Bacalon DPD untuk untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya, hari ini kita lakukan proses rekapitulasi terhadap dukungan ketiga Bacalon,” urai Ilham Muhammad Yasir setelah menutup rapat pleno rekapitulasi yang juga disaksikan oleh LO dari ketiga Bacalon DPD tersebut.
“Dari jumlah dukungan setelah perbaikan, dua Bacalon Yaitu Mimi Lutmila dan T. Rusli Ahmad dinyatakan memenuhi syarat dukungan administrasi karena telah mencapai syarat dukungan minimal yaitu 2000 dukungan dan sebaran dukuhgan paling kurang di 50% dari total daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau. Sedangkan saut sihombing ditetapkan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan pemilihnya kurang dari 2000, sehingga tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya” sambung Ilham.