Menu

Sempat Tak Lolos, Akhirnya KPU Riau Tetapkan Rusli Ahmad dan Mimi Lutmila Memenuhi Syarat Dukungan Admistrasi Balon DPD RI

Riko 21 Feb 2023, 10:42
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Dua Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau yang diberi kesempatan 2x24 jam untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika vermin perbaikan sebelumnya ditetapkan KPU Riau memenuhi syarat dukungan administrasi.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu terhadap Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lt. 2 Kantor KPU Riau, Senin (20/2/2023).

Rapat Pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan dipimpin oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi. Tampak juga dihadiri Anggota KPU Riau lainnya Firdaus dan Nugroho Noto Susanto, serta Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal. 

Berdasarkan Putusan Mediasi Bawaslu  Provinsi Riau, 3 Bacalon DPD diberi kesempatan 2x24 jam untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya. Penginputannya dilakukan ketika akses Silon aktif. Ketiga Bacalon DPD tersebut yaitu Mimi Lutmila, Saut Parlaungan Sihombing, dan T. Rusli Ahmad.

“Setelah diberikan kesempatan 2 x 24 jam kepada ketiga Bacalon DPD untuk untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya, hari ini kita lakukan proses rekapitulasi terhadap dukungan ketiga Bacalon,” urai Ilham Muhammad Yasir setelah menutup rapat pleno rekapitulasi yang juga disaksikan oleh LO dari ketiga Bacalon DPD tersebut.

“Dari jumlah dukungan setelah perbaikan, dua Bacalon Yaitu Mimi Lutmila dan T. Rusli Ahmad dinyatakan memenuhi syarat dukungan administrasi karena telah mencapai syarat dukungan minimal yaitu 2000 dukungan dan sebaran dukuhgan paling kurang di 50% dari total daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau. Sedangkan saut sihombing ditetapkan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan pemilihnya kurang dari 2000, sehingga tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya” sambung Ilham.

Dengan ditetapkannya kedua Bacalon Anggota DPD memenuhi syarat dukungan administrasi, maka jumlah Bacalon DPD yang lanjut ke tahap verifikasi faktual kesatu menjadi 36 Bacalon DPD.

Nama-nama Balon Anggota DPD RI Memenuhi Syarat Dukungan (MS) pada perbaikan kesatu:

1. Lampita Pakpahan 

2. Elfenni Erdianta BR Bangun 

3. Hopea Ingvirnia Erwin

4. Misharti 

5. Juprizal 

6. Sonny Magranta Silaban 

7. Kharisman Risanda 

8. Edwin Pratama Putra

9. Biran Affandi Yusriono 

10. Romwel Sitompul 

11. Martius Busti 

12. Benson Sinaga 

13. Rizaldi Putra 

14. Oskar Oris

15. Muhammad Mursyid 

16. Herman Maskar 

17. Patar Sitanggang

18. Pebrialin Razak 

19. Arief Eka Saputra

20. Puji Daryanto 

21. Rido Rikardo 

22. Sondia Warman 

23. H. M. Rizal Akbar 

24. Maimunah 

25. Sewitri 

26. Herdi Salioso 

27. Yosrizal 

28. Marjoni Hendri 

29. Alpsirin 

30. Chaidir 

31. Abdul Hamid 

32. Ichwanul Ihsan 

33. Eddy Budianto 

34. T. Nazlah Khairati 

Nama-nama Bacalon yang Memenuhi Syarat Dukungan (MS) pada perbaikan Pasca Putusan Bawaslu adalah :

1. Mimi Lutmila 

2. T. Rusli Ahmad