Ferdy Sambo CS Ajukan Banding, Kejagung Lawan Balik Upaya Hukum
RIAU24.COM - Pengajuan banding yang dilakukan empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Empat terdakwa yang mengajukan banding yakni Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Korps Adhyaksa itu akan melawan balik terhadap upaya hukum yang diajukan empat terdakwa tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Ketut menjelaskan, banding dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya.
"Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023) dikutip sindonews.com.