Ferdy Sambo CS Ajukan Banding, Kejagung Lawan Balik Upaya Hukum
Dia menjelaskan, dalam Pasal 67 KUHAP tersebut berbunyi bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan sikap terhadap Putusan Pengadilan huruf k tersebut, bunyinya adalah dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.
"Huruf l 'pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan'," katanya.
Upaya hukum banding yang dilakukan oleh JPU meski semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan.
JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).