Sah! Berikut Rincian Lengkap Biaya Ibadah Haji 2023
RIAU24.COM - Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di tahun 2023 untuk haji reguler telah disepakati Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI sebesar Rp90 juta per calon haji.
Diuraikan, dari Rp90 juta tersebut biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung calon haji sebesar Rp49,8 juta atau sekitar 55,3 persen.
“Dari Rp90 juta ini, jemaah nanti berkewajiban untuk membayar sejumlah Rp49.812.700, selebihnya itu menjadi beban nilai manfaat,” kata Ashabul Kahfi selaku Ketua Komisi VIII DPR RI pada Kamis (16/2/2023) dikutip Metro TV.
Putusan itu disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat akan diberikan pemerintah Rp40,2 juta per jemaah atau sebesar 44,7 persen.
Biaya tersebut meliputi komponen akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan dan dokumen perjalanan. Di dalamnya juga mencakup komponen pelayanan di dalam negeri.