Sah! Berikut Rincian Lengkap Biaya Ibadah Haji 2023
Selain itu, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah juga menyepakati besaran BPIH lunas tunda 2020-2021 yang diberangkatkan pada 2023 tidak akan dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Sebelumnya, BPIH yang dibebankan kepada jemaah berdasarkan usulan awal mencapai Rp69 juta atau naik Rp30 juta per jemaah dari Rp39,8 juta di 2022.
(***)