Mahfud MD Sebut Akademisi Minta Pemerintah Tolak Revisi UU MK
Mewakili pemerintah, menurut dia, MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dijamin kemerdekaannya oleh Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Prinsip kekuasan kehakiman yang merdeka mengandung makna bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya, untuk menyelenggarakan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan.
Dengan demikian, lembaga peradilan menghasilkan keputusan yang objektif dan tidak memihak. Oleh karena itu, harus ada pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
"Khususnya dalam konteks MK sebagai the soul interpreter and the guardian of the constitution mutlak diperlukan. Agar peran MK sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat lebih optimal sesuai dengan harapan para pencari keadilan," ujar Mahfud.
Di negara hukum modern, terdapat dua prinsip dan menjadi prasyarat utama dalam sistem peradilannya. Keduanya adalah the principle of judicial independence dan the principle of judicial impartiality.
"Parameter kemandirian dari lembaga kekuasaan kehakiman dilihat dari lembaganya sendiri, proses peradilannya, serta hakimnya. Independensi lembaga peradilan mutlak diperlukan sebagai prasyarat untuk menegakkan rule of law dan peradilan yang bebas dan tidak memihak," ujar Mahfud.