Menu

Kuat Ma'ruf Tak Terima Divonis Lebih Lama dari Ricky Rizal, Terang-Terangan Ajukan Banding 

Zuratul 15 Feb 2023, 09:10
Potret Kuat Ma'ruf Saat di Putuskan Vonis 15 Tahun Penjara. (Twitter/Foto)
Potret Kuat Ma'ruf Saat di Putuskan Vonis 15 Tahun Penjara. (Twitter/Foto)

RIAU24.COM - Kuat Ma'ruf langsung melawan setelah dijatuhkan vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

Kuat menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang diambil oleh Hakim PN Jakarta Selatan. 

"Pasti bandinglah," kata Kuat Usai Sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). 

Alasan Kuat melawan bahwa ia kukuh dengan pengakuannya bahwa dia tidak membunuh Yosua. Kuat juga mengeaskan di atidak berencaan membunuh Yosua. 

Sebelumnya Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, Selasa (14/2/2023) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari vonis terhadap Kuat Ma’ruf, warga sipil yang berprofesi sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo.

Halaman: 12Lihat Semua