Menu

Bikin Merinding, Usai Resmi Divonis Hukuman Mati, Begini Tata Cara Eksekusi Terpidana Mati di Indonesia

Devi 14 Feb 2023, 23:19
Foto : Suara.id
Foto : Suara.id

16. Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan.

17. Jaksa eksekutor kemudian memerintahkan untuk melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.

18. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.

18. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, namun terpidana bisa menolak.

19. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan.

20. Kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

Halaman: 456Lihat Semua