Bikin Merinding, Usai Resmi Divonis Hukuman Mati, Begini Tata Cara Eksekusi Terpidana Mati di Indonesia
RIAU24.COM - Bikin merinding, usai Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati, ternyata begini Tata Cara Eksekusi Terpidana Mati di Indonesia.
Hingga saat ini, Indonesia masih mengenal vonis hukuman mati.
Hal itu diberikan bagi pelaku tindak kejahatan berat, seperti kasus pembunuhan berencana atau mengedarkan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.
Salah satu sosok yang baru saja dijatuhi hukuman mati adalah Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tapi tahukah Anda tentang Tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia?
Tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010.
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 mengatur secara rinci pelaksanaan hukuman mati.
Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010:
1. Berdasarkan UU Nomor 02/Pnps/1964, sebelum eksekusi dilaksanakan, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati 3 kali 24 jam sebelumnya.
2. Jika terpidana dalam kondisi hamil, maka hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
3. Sebelum eksekusi, Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.
4. Adapun semua regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.
5. Terpidana akan diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih.
6. Terpidana akan dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
7. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
8. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
9. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
10. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
11. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap."
12. Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
13. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan, "Laksanakan."
14. Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, "Laksanakan."
15. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.
16. Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan.
17. Jaksa eksekutor kemudian memerintahkan untuk melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
18. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
18. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, namun terpidana bisa menolak.
19. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan.
20. Kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
21. Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
22. Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.
23. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
24. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
25. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.
26. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
27. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
28. Setelah penembakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana.
29. Apabila dokter mengatakan terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir.
30. Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai saat dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
31. Komandan Pelaksana pun melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengucapkan, "Pelaksanaan pidana mati selesai".
Demikian tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010.
Meski bikin merinding, tetapi begitulah Tata Cara Eksekusi Terpidana Mati di Indonesia yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo. ***