Bikin Merinding, Usai Resmi Divonis Hukuman Mati, Begini Tata Cara Eksekusi Terpidana Mati di Indonesia
Tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010.
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 mengatur secara rinci pelaksanaan hukuman mati.
Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010:
1. Berdasarkan UU Nomor 02/Pnps/1964, sebelum eksekusi dilaksanakan, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati 3 kali 24 jam sebelumnya.
2. Jika terpidana dalam kondisi hamil, maka hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
3. Sebelum eksekusi, Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.