Junta Militer Myanmar Izinkan Warga Sipil Bawa Senjata Api, Berikut Kriterianya
RIAU24.COM - Media Myanmar melaporkan, junta militer akan memperbolehkan warga sipil "yang loyal pada negara" mengajukan izin membawa senjata api. Laporan ini berasal dokumen pemerintah militer Myanmar yang belum terkonfirmasi.
Dokumen bocor yang kabarnya dari kementerian dalam negeri itu, menggambarkan kriteria warga yang diperbolehkan mengajukan izin kepemilikan senjata api.
zxc1
Pakar khawatir mengizinkan warga sipil membawa senjata api akan memperkuat kelompok pro-junta.
Langkah ini juga dikhawatirkan hanya akan meningkatkan kekerasan dan bentrokan yang sudah hampir setiap hari terjadi antara militer dan gerakan pro-pemerintah sipil.
Selain loyal pada junta, dokumen tersebut juga mencantumkan syarat-syarat lain seperti usia di atas 18 tahun dan menunjukkan kebutuhkan senjata untuk keamanan.