Hari Ini! Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Diputuskan
RIAU24.COM - Vonis yang akan diterima oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) akan digelar hari ini, Senin (13/2/2023).
Hal itu dikabarkan langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
"Agenda sidang untuk putusan," tulis SIPP dikutip pada Senin (13/2/2023).
Persidangan akan dimulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Dalam sidang ini, Sambo dan Putri bakal mendengarkan nasibnya di Ruang Sidang Utama.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pengunjung dalam sidang pembacaan vonis tersebut. Ruang persidangan tidak cukup jika semua orang mau menonton.