Hari Ini! Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Diputuskan
RIAU24.COM - Vonis yang akan diterima oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) akan digelar hari ini, Senin (13/2/2023).
Hal itu dikabarkan langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
"Agenda sidang untuk putusan," tulis SIPP dikutip pada Senin (13/2/2023).
Persidangan akan dimulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.
Dalam sidang ini, Sambo dan Putri bakal mendengarkan nasibnya di Ruang Sidang Utama.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pengunjung dalam sidang pembacaan vonis tersebut. Ruang persidangan tidak cukup jika semua orang mau menonton.
"Misalkan dihadiri sekitar 300 kurang, itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," kata Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Minggu, (12/2/2023).
Djuyamto mengatakan antusias masyarakat untuk menyaksikan langsung persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sangat tinggi. Minat yang besar itu tidak sebanding dengan kapasitas ruangan yang ada di pengadilan.
Oleh karena itu, ia mengungkapkan pengunjung persidangan bakal dibatasi. Wibawa dalam persidangan juga tidak terganggu jika penonton tidak melewati batas.
(***)