Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman
RIAU24.COM - Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf kompak minta dibebaskan. Permintaan itu mereka tuangkan dalam nota pembelaan atau pleidoinya.
"Meminta menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa malam, 24 Januari 2023.
Kubu Ferdy Sambo meminta agar majelis hakim menolak seluruh dalil dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Eks Kadiv Propam Polri itu juga telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Ferdy Sambo dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula," ujar Ferdy Sambo dilansir Medcom.id.
Senada, Kuat Ma'ruf minta dibebaskan dari tuntutan hukuman selama delapan tahun penjara. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoinya yang dibacakan oleh tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.
"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging)," kata Irwan saat persidangan