Menu

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman 

Zuratul 25 Jan 2023, 10:08
Potret Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Persidangan. (Tribun/Foto)
Potret Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Persidangan. (Tribun/Foto)

Kuat Ma'ruf dinilai tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sopir keluarga terdakwa Ferdy Sambo itu minta majelis hakim memutuskan peristiwa hukum yang disebut jaksa penuntut umum tak terbukti.

"Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana," ucap Irwan.

Ricky Rizal juga memohon minta dibebaskan dari tuntutan delapan tahun penjara. Dia juga klaim tak pernah tahu soal rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia turut menepis ikut menghendaki menghilangkan nyawa Brigadir J secara bersama-sama.

"Saya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky Rizal saat persidangan.

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merupakan tiga dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dan Bharada E dituntut selama 12 tahun bui. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambungan berita: (***)
Halaman: 123Lihat Semua