Pengurus DPC PPP Pekanbaru Buka Paksa Kantor yang Disegel Kader Senior
Sementara itu penasehat hukum Romi yakni Nandi Syukri menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkaji terkait kepemilikan tanah dan bangunan Kantor DPC PPP Pekanbaru ini.
"Setelah kita teliti data-data kepemilikan tanah dan bangunan ini ternyata ada jual beli atas nama Warman dibeli atas nama DPC yang diurus haknya untuk guna usaha (HGU) di kantor BPN kota Pekanbaru. Tapi berselang waktu tidak selesai diurus HGUnya. Dan sertifikat itu masih di BPN dalam proses. Artinya yang berhak atas HGU ini masih pengurus DPC PPP Pekanbaru dan tidak terputus untuk menguasai ini, dan terputusnya penggunaan kantor ini sejak penyegelan itu pada 15 Januari,"paparnya.
Sama halnya dengan Zulkarnain, Dia juga mengatakan untuk membuka kantor PPP Pekanbaru tersebut dari penyegelan sudah dilakukan langkah persuasif berupa komunikasi dan mediasi dengan pihak terkait.
"Kita juga melihat atas nama ahli waris dan pengurus yang berhak disini untuk membuka kantor ini berjalan seperti biasa yang tujuannya untuk kepentingan umum, apalagi tahun ini merupakan tahun politik. Dan kita juga melihat ada ahli waris disini. Jadi kita buka dulu kantor ini dan apa masalah hukumnya kedepan akan dilalui prosesnya dan untuk menyelesaikannya,"jelasnya.
"Jadi kalau tahap partai ada jenjang, kalau segi hukum ada jalur yang akan kita lewati. Dan siapa yang punya perlu pembuktian. Kita tidak menguasai dan kita menduduki sesuai kebiasaan yang ada. Masalah ada haknya proses apa yang kita lakukan akan kita hadapi. Namun saya mengajak dalam menyelesaikan masalah ini mari duduk bersama agar mencair,"pungkasnya.
Sementara itu Ibad menambahkan dinamika yang terjadi ini merupakan proses yang wajar dalam dunia politik. Tapi jika ini sudah masuk dalam ranah hukum jalan yang terbaik menyerahkan pada jalur hukum.