Hari Ini Bharada E dan Putri Candrawathi Akan Jalani Sidang Tuntutan
Sementara itu, Putri rampung diperiksa sebagai terdakwa pada Rabu (11/1/2023). Selama persidengan istri Ferdy Sambo itu banyak menangis.
"Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," kata anggota majelis Morgan Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekedar informasi, tiga terdakwa lainnya, yakni Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah lebih dulu melewati sidang tuntutan.
Ricky dan Kuat masing-masing dituntut hukuman penjara delapan tahun, sedangkan Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Sambo, Bharada E, Ricky, dan Kuat. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Tidak hanya itu, Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.