Hari Ini Bharada E dan Putri Candrawathi Akan Jalani Sidang Tuntutan
RIAU24.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan hari ini Rabu (18/1/2023) atas kasus terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal ini dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Agenda untuk (pembacaan) tuntutan," tulis laman SIPP.
Sidang tuntutan Bharada E dan Putri akan digelar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
Sebelumnya, Bharada E lebih dulu telah selesai diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis, (5/1/2023). Dalam persidangan itu, Bharada E menyampaikan rasa penyesalan telah menembak Brigadir J.
Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J. Ia mengatakan seluruh tindakannya semata-mata karena menjalankan perintah Ferdy Sambo.