Fakta Dibalik 6 Hal yang Memberatkan Tuntutan Hukuman untuk Ferdy Sambo
RIAU24.COM - Menurut JPU, tidak ada hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu.
Sebelum membacakan petitum tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1), JPU Rudi Irmawan membacakan sejumlah hal yang memberatkan.
Rudi memaparkan terdapat enam hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Ferdy Sambo.
"Satu, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ujar JPU Rudi.
Dua, Ferdy Sambo sebagai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Tiga, perbuatan Ferdy Sambo meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.