Fakta Dibalik 6 Hal yang Memberatkan Tuntutan Hukuman untuk Ferdy Sambo
Empat, Ferdy Sambo sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri tidak sepantasnya melakukan perbuatan-perbuatan itu.
“Lima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” tutur JPU Rudi.
Adapun hal terakhir yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Ferdy Sambo ialah perbuatannya membuat banyak pihak terseret.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Jaksa Rudi.
JPU tidak melihat adanya alasan pembenar maupun pemaaf bagi Ferdy Sambo.
“Tidak ada hal meringankan,” kata Jaksa Rudi di persidangan yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santosa itu.