Menu

Gegara Gunakan Twitter dan WhatsApp, Profesor Hukum Arab Saudi Divonis Hukuman Mati

Amastya 16 Jan 2023, 11:02
Profesor hukum Arab Saudi dijatuhi hukuman mati setelah menggunakan WhatsApp dan Twitter /kalimantan-news.com
Profesor hukum Arab Saudi dijatuhi hukuman mati setelah menggunakan WhatsApp dan Twitter /kalimantan-news.com

RIAU24.COM - Awad Al-Qarni, 65 tahun adalah seorang profesor hukum pro-reformasi terkemuka di Arab Saudi yang telah dijatuhi hukuman mati atas tuduhan kejahatan termasuk memiliki akun Twitter dan menggunakan WhatsApp untuk menyebarkan pesan yang dianggap bermusuhan dengan kerajaan.

Al-Qarni ditangkap pada September 2017 adalah awal dari tindakan keras terhadap perbedaan pendapat dari Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Hal itu berdasarkan dokumen pengadilan yang dirilis ke Guardian seperti dikutip Canada Today Minggu (15/1/2023).

Rincian dakwaan terhadap Al-Qarni kini telah diberikan oleh putranya Nasser, yang melarikan diri dari Arab Saudi tahun lalu dan tinggal di Inggris. Nasser mengatakan sedang mencari suaka.

Al-Qarni digambarkan sebagai pengkhotbah berbahaya di media yang dikontrol Saudi. Namun, para pembangkang mengatakan Al-Qarni adalah seorang intelektual yang penting dan dihormati dengan pengikut yang kuat di media sosial, termasuk 2 juta pengikut Twitter.

Terjemahan dari dakwaan terhadap Al-Qarni, dimana dia menghadapi hukuman mati, termasuk pengakuan profesor hukum bahwa dia menggunakan akun media sosial atas namanya sendiri (@awadalqarni).

Halaman: 12Lihat Semua